Rumah
Potong Hewan merupakan kompleks bangunan dengan disain dan konstruksi
khusu yang memenuhi persyaratan teknis dan higiene tertentu serta
digunakan sebagai tempat memmotong hewan selain unggas bagi konsumsi
masyarakat. Hewan potong yang dimaksud dalam hal ini adalah sapi, kerbau, kuda, kambing, domba, babi, burung unta dan hewan lain yang dagingnya lazim dan layak dimakan manusia. Rumah Potong Hewan mempunyai standar yang telah dibuat
sesuai standar SNI 01-6159-19999. Persyaratan rumah potong hewan menurut
SNI ini meliputi persyaratan lokasi, sarana, bangunan dan tata letak,
persyaratan peralatan, hiegine karyawan, pengawasan kesehatan masyrakat
veteriner, kendaraan pengangkut daging, ruang pendingin, ruang pembeku,
ruang pembagian karkas dan pengemasan daging, dan Laboratorium.
Di bawah ini kami akan menuliskan cuplikan dari beberapa bagian standar rumah potong hewan tersebut :
7 Persyaratan Peralatan
7.1 Seluruh perlengkapan pendukung dan penunjang di Rumah
Pemotongan Hewan harus terbuat dari bahan yang tidak mudah korosif, mudah dibersihkan dan didesinfeksi serta mudah dirawat.
7.2
Peralatan yang langsung berhubungan dengan daging harus terbuat dari
bahan yang tidak toksik, tidak mudah korosif, mudah dibersihkan dan
didesinfeksi serta mudah dirawat.
7.3 Di dalam bangunan utama harus
dilengkapi dengan sistem rel (railling system) dan alat penggantung
karkas yang didisain khusus dan disesuaikan dengan alur proses untuk
mempermudah proses pemotongan dan menjaga agar karkas tidak menyentuh
lantai dan dinding.
7.4 Sarana untuk mencuci tangan harus didisain
sedemikian rupa agar tangan tidak menyentuh kran air setelah selesai
mencuci tangan, dilengkapi dengan sabun dan pengering tangan seperti lap
yang senantiasa diganti, kertas tissue atau pengering mekanik (hand
drier). Jika menggunakan kertas tissue,
maka disediakan pula tempat sampah tertutup yang dioperasikan dengan menggunakan kaki.
7.5
Sarana untuk mencuci tangan seperti butir 7.4 disediakan disetiap tahap
proses pemotongan dan diletakkan ditempat yang mudah dijangkau,
ditempat penurunan ternak hidup, kantor administrasi dan kantor dokter
hewan, ruang istirahat pegawai dan/atau kantin serta kamar mandi/WC.
7.6
Pada pintu masuk bangunan utama harus dilengkapi sarana untuk mencuci
tangan seperti pada butir 7.4 dan sarana mencuci sepatu boot, yang
dilengkapi sabun, desinfektan, dan sikat sepatu.
7.7 Pada Rumah Pemotongan Hewan untuk babi disediakan bak pencelup yang berisi air panas.
7.8
Peralatan yang digunakan untuk menangani pekerjaan bersih harus berbeda
dengan yang digunakan untuk pekerjaan kotor, misalnya pisau untuk
penyembelihan tidak boleh digunakan untuk pengerjaan karkas.
7.9
Ruang untuk jeroan harus dilengkapi dengan sarana/peralatan untuk
pengeluaran isi jeroan, pencucian jeroan dan dilengkapi alat penggantung
hati, paru, limpa dan jantung.
7.10 Ruang untuk kepala dan kaki harus dilengkapi dengan sarana/peralatan untuk mencuci dan alat penggantung kepala.
7.11 Ruang untuk kulit harus dilengkapi dengan sarana/peralatan untuk mencuci.
7.12 Harus disediakan sarana/peralatan untuk membersihkan dan mendesinfeksi ruang dan peralatan.
7.13
Harus disediakan sarana/peralatan untuk mendukung tugas dan pekerjaan
dokter hewan atau petugas pemeriksa berwenang dalam rangka menjamin mutu
daging, sanitasi dan higiene di Rumah Pemotongan Hewan.
7.14 Bagi
setiap karyawan disediakan lemari yang dilengkapi dengan kunci pada
Ruang Ganti Pakaian untuk menyimpan barang-barang pribadi.
7.15
Perlengkapan standar untuk karyawan pada proses pemotongan dan
penanganan daging adalah pakaian kerja khusus, apron plastik, penutup
kepala, penutup hidung dan sepatu boot.
8 Persyaratan Higiene Karyawan dan Perusahaan
8.1
Rumah Pemotongan Hewan harus memiliki peraturan untuk semua karyawan
dan pengunjung agar pelaksanaan sanitasi dan higiene rumah pemotongan
hewan dan higiene produk tetap terjaga baik.
8.2 Setiap karyawan harus sehat dan diperiksa kesehatannya secara rutin minimal satu kali dalam setahun.
8.3 Setiap karyawan harus mendapat pelatihan yang berkesinambungan tentang higiene dan mutu.
8.4
Daerah kotor atau daerah bersih hanya diperkenankan dimasuki oleh
karyawan yang bekerja di masing-masing tempat tersebut, dokter hewan dan
petugas pemeriksa berwenang.
8.5 Orang lain (misalnya tamu) yang
hendak memasuki bangunan utama Rumah Pemotongan Hewan harus mendapat
ijin dari pengelola dan mengikuti peraturan yang berlaku.
11 Persyaratan Ruang Pendingin/Pelayuan
11.1 Ruang pendingin/pelayuan terletak di daerah bersih.
11.2 Besarnya ruang disesuaikan dengan jumlah karkas yang dihasilkan.
11.3 Konstruksi bangunan harus memenuhi persyaratan :
11.3.1 Dinding :
11.3.1.1 Tinggi dinding pada tempat proses pemotongan dan pengerjaan karkas minimum 3 meter.
11.3.1.2
Dinding bagian dalam berwarna terang, terbuat dari bahan yang kedap
air, memiliki insulasi yang baik, tidak mudah korosif, tidak toksik,
tahan terhadap benturan keras, mudah dibersihkan dan didesinfeksi serta
tidak mudah mengelupas.
11.3.2 Lantai :
11.3.2.1 Lantai terbuat
dari bahan yang kedap air, tidak mudah korosif, tidak toksik, tahan
terhadap benturan keras, mudah dibersihkan dan didesinfeksi serta tidak
mudah mengelupas.
11.3.2.2 Lantai tidak licin dan landai ke arah saluran pembuangan.
11.3.3 Sudut pertemuan :
11.3.3.1 Sudut pertemuan antara dinding dan lantai harus berbentuk lengkung dengan jari-jari sekitar 75 mm.
11.3.3.2 Sudut pertemuan antara dinding dan dinding harus berbentuk lengkung dengan jari-jari sekitar 25 mm.
11.3.4
Langit-langit harus berwarna terang, terbuat dari bahan yang kedap air,
memiliki insulasi yang baik, tidak mudah mengelupas, kuat, mudah
dibersihkan.
11.3.5 Intensitas cahaya dalam ruang 220 luks.
11.4
Ruang didisain agar tidak ada aliran air atau limbah cair lainnya dari
ruang lain yang masuk ke dalam ruang pendingin/pelayuan.
11.5 Ruang dilengkapi dengan alat penggantung karkas yang didisain agar karkas tidak menyentuh lantai dan dinding.
11.6
Ruang mempunyai alat pendingin yang dilengkapi dengan kipas (blower).
Suhu dalam ruang pendingin/pelayuan –1oC sampai +1 C,kelembaban realtif
85-90% dengan kecepatan udara 1 sampai 4 meter per detik.
11.7 Suhu ruang dapat menjamin agar suhu bagian dalam daging maksimum +7oC.
11.8 Suhu ruang dapat menjamin agar suhu bagian dalam jeroan maksimum +3oC.
12 Persyaratan Ruang Pembeku
12.1 Ruang Pembeku terletak di daerah bersih.
12.2 Besarnya ruang disesuaikan dengan jumlah karkas yang dihasilkan.
12.3 Konstruksi bangunan harus memenuhi persyaratan seperti butir 11.3.1 sampai 11.3.5
12.4 Ruang didisain agar tidak ada aliran air atau limbah cair lainnya dari
ruang lain yang masuk ke dalam ruang pendingin/pelayuan.
12.5
Ruang mempunyai alat pendingin yang dilengkapi dengan kipas (blast
freezer). Suhu dalam ruang di bawah –18 oC dengan kecepatan udara
minimum 2 meter per detik.