Pengertian Rumah Potong Hewan adalah kompleks bangunan dengan disain dan konstruksi khusus yang memenuhi persyaratan teknis dan kebersihan tertentu serta digunakan sebagai tempat pemotongan hewan potong selain unggas bagi konsumsi masyarakat.
Hewan yang boleh dipotong di rumah potong hewan adalah sapi, kerbau, kuda, kambing, domba, babi, burung unta, dan hewan lain yang dagingnya lazim dan layak dimakan manusia.

BACA JUGA :
- Membedakan Daging Glonggong
- Syarat Hewan Kurban Sesuai Sunnah dan Syariat Islam
- Harga Daging Sapi Kualitas 1 Seluruh Pasar Tradisional Provinsi di Indonesia
- Jenis Daging Sapi
Untuk membuat rumah potong hewan dengan standar ada beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan antara lain :
- Persyaratan Lokasi RPH
- Persyaratan Sarana RPH
- Persyaratan Bangunan dan Tata Letak
Persyaratan Peralatan Rumah Potong Hewan
- Persyaratan Higiene dan Sanitasi Karyawan di Rumah Potong Hewan
- Pengawasan Kesehatan Masyarakat Veteriner
- Kendaraan Pengangkut daging
- Persyaratan Ruang Pendingin/pelayuan
- Persyaratan Ruang pembeku
- Persyaratan Ruang Pembagian karkas dan Pengemasan daging
- 11. Laboratorium
Standar – standar rumah potong hewan diharapkan bisa dipenuhi sehingga menghasilkan daging dan karkas konsumsi berkualitas.
Sumber : SNI 01-6159-1999 untuk Rumah Pemotongan Hewan