Syarat Hewan Kurban Sesuai Sunnah dan Syariat Islam
Hewan kurban merupakan salah satu ibadah yang dilakukan oleh umat Muslim pada hari raya Idul Adha. Ibadah ini memiliki nilai sosial dan spiritual yang sangat penting bagi umat Islam. Namun, dalam melakukan ibadah kurban, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar ibadah tersebut sah dan sesuai dengan syariat Islam. Syarat-syarat tersebut didasarkan pada sunnah dan ajaran Nabi Muhammad SAW serta telah diatur dalam ketentuan hukum Islam yang harus dipatuhi oleh umat Muslim dalam melaksanakan ibadah kurban. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami syarat-syarat tersebut agar ibadah kurban yang kita lakukan benar-benar diterima di sisi Allah SWT.
Syarat hewan kurban haruslah diketahui kaum muslim akan dibahas dalam artikel ini.
Syarat Kurban Wajib Bagi Yang Mampu
Bagi orang yang mampu, kurban hukumnya adalah wajib. Hal ini sebagaimana ayat Al-Qur’an tentang berkurban dalam surah Al Kautsar ayat 2.
“Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).”
Menurut buku Panduan Qurban dari A sampai Z: Mengupas Tuntas Seputar Fiqh Qurban, yang dimaksud berkurban yaitu menyembelih hewan kurban usai salat Iduladha.
Dijelaskan pengertian kurban dalam buku tersebut, yaitu hewan ternak yang disembelih pada hari Iduladha dan hari Tasyriq. Hal ini bertujuan untuk mendekatkan diri pada Allah karena datangnya hari raya tersebut.
Keutamaan kurban sangatlah besar bahkan lebih besar daripada sedekah yang senilai dan seharga dengan hewan kurban.
Dilansir dari Kementerian Agama RI, buku Panduan Qurban dari A sampai Z: Mengupas Tuntas Seputar Fiqh Qurban oleh Ammi Nur Baits, dan sumber lainnya, berikut syarat hewan kurban.
7 Syarat Hewan Kurban
Meskin kurban adalah menyembelih hewan, namun tidak semua jenis hewan bisa masuk dalam kriteria. Ada syarat syarat yang wajib diikuti.
1. Jenis Hewan
Syarat hewan kurban adalah harus binatang ternak seperti unta, sapi, kambing, dan domba. Namun, umat muslim juga bisa berkurban hewan kerbau karena menurut para ulama, kerbau disamakan dengan sapi dan satu jenis (mausau’ah fiqhiyah quwaithiyah).
Selain hewan yang disebutkan tadi, tidak bisa dijadikan hewan kurban.
2. Umur Hewan Kurban
Hewan yang akan dijadikan kurban ada 4 jenis, dan ada pula ketentuan usia minimal sebagimana Panduan Qurban dari A sampai Z: Mengupas Tuntas Seputar Fiqh Qurban, sebagai berikut
- Domba berusia 1 tahun atau minimal berusia 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba berusia 1 tahun
- Kambing minimal 1 tahun ke atas
- Sapi atau kerbau minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3
- Unta minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6
Hal ini diatur karena syarat hewan kurban yaitu umur hewan kurban harus mencapai umur minimal yang ditentukan syariat Islam.
3. Tidak Cacat
Syarat hewan kurban adalah tidak cacat seperti pincang atau matanya buta serta berpenyakit.
Namun, jika hewan yang sudah diniatkan untuk kurban ternyata mengalami kecelakaan sehingga cacat maka tetap boleh dipakai kurban.
Hal ini sesuai dengan sabda nabi.
Jika seseorang membeli unta atau hewan kurban lainnya dan kondisinya sehat-sehat saja, namun tiba-tiba mengalami pincang, buta sebelah, atau kurus kering sebelum hari kurban maka hendaklah diteruskan penyembelihannya, karena yang demikian telah cukup memadai.”
(HR. Said bin Manshur).
4. Gemuk dan Sehat
Hendaknya hewan yang dikurbankan adalah hewan yang gemuk dan sempurna. Imam Syafi’i menyatakan bahwa orang yang berkurban disunnahkan untuk memilih hewan yang besar dan gemuk.
“Dahulu kami di Madinah biasa menggemukan hewan kurban, dan kebiaaaan kaum muslimin (para sahabat), mereka menggemukan hewan kurban,”
(HR. Bukhari).
5. Ketentuan Hewan Kurban
Keberlakuan atau ketentuan hewan kurban juga harus diketahui, supaya kamu bisa berkurban sesuai syariat dan sunnah
- Domba dan kambing berlaku untuk 1 orang.
- Kurban unta, berlaku untuk 10 orang.
- Kurban sapi / kerbau untuk 7 orang.
6. Bukan Milik Orang Lain
Syarat hewan qurban adalah hewan yang dikurbannnya bukan milik orang lain. Misalnya, dari hasil mencuri, hewan gadai, atau hewan warisan.
BACA JUGA:
Persyaratan Hewan dan Persiapan Kurban
Cara Menyimpan Daging Kurban di Kulkas dan Pengolahan Daging Kurban
7. Jenis Kelamin Hewan Kurban
Selain syarat - syarat yang disebutkan di atas, ketentuan kurban yang benar juga memerhatikan jenis kelamin hewan kurban. Tak sedikit yang bertanya-tanya apa ketentuan jenis kelamin hewan kurban.
Pendapat dari Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmū’ Syarḥ al-Muhadzzab menyebutkan bahwa jenis kelamin hewan kurban boleh jantan atau betina.
Di sisi lain, sebagian besar ulama Islam bersepakat bahwa jenis hewan kurban adalah sama dengan syarat hewan untuk aqiqah yaitu jantan.
“Aqiqah untuk anak laki-laki dua kambing dan anak perempuan satu kambing. Tidak jadi masalah jantan maupun betina,”
(HR. Ahmad 27900 & An Nasa’i dan disahihkan Syaikh Al Albani).