Minggu, 20 Maret 2016

Pengertian Rumah Potong Hewan dan Persyaratan Standar RPH

Pengertian Rumah Potong Hewan adalah kompleks bangunan dengan disain dan konstruksi khusus yang memenuhi persyaratan teknis dan kebersihan tertentu serta digunakan sebagai tempat pemotongan hewan potong selain unggas bagi konsumsi masyarakat.

daging hasil rph
Illustrasi : daging merah
Hewan yang boleh dipotong di rumah potong hewan adalah sapi, kerbau, kuda, kambing, domba, babi, burung unta, dan hewan lain yang dagingnya lazim dan layak dimakan manusia

Untuk membuat rumah potong hewan dengan standar ada beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan antara lain :
1. Persyaratan Lokasi RPH
2. Persyaratan Sarana RPH
3. Persyaratan Bangunan dan Tata Letak

4. Persyaratan Peralatan Rumah Potong Hewan

5. Persyaratan Higiene dan Sanitasi Karyawan di Rumah Potong Hewan
6. Pengawasan Kesehatan Masyarakat Veteriner
7. Kendaraan Pengangkut daging
8. Persyaratan Ruang Pendingin/pelayuan
9. Persyaratan Ruang pembeku
10. Persyaratan Ruang Pembagian karkas dan Pengemasan daging
11. Laboratorium

Standar - standar rumah potong hewan diharapkan bisa dipenuhi sehingga menghasilkan daging dan karkas konsumsi berkualitas.

Sumber : SNI 01-6159-1999 untuk Rumah Pemotongan Hewan

Admin